Hampir Bentrok, Dua Perusahaan yg Berebut Lahan sukses Dimediasi Polres Batang

Harga terbaru pojokbacatv Like Video become nuts about also crafts! Inner most Video become nuts about also fetch!!


Jangan lupa take care of dan juga Portion video ini untuk mendapatkan notifikasi terbaru dari kami
BATANG, POJOKBACA.ID – Dua raksasa industri saling berseteru atas klaim kepemilikan tanah di Desa Depok, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dua perusahaam yakni, PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan juga PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang telah lama bersengketa terkait sebidang lahan seluas 19,6 hektar yg terletak di kawasan tersebut.

Konflik ini hampir berujung pada bentrokan fisik setelah kedua belah pihak melakukan aktivitas yg sama di lahan yg menjadi pusat sengketa.

PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, yg diketahui sebagai pemilik pertama tanah seluas 19,6 hektar di Desa Depok, berencana memasang pagar dan juga papan peringatan larangan beraktivitas di lokasi.

Namun, klaim tersebut dihadang oleh PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, yg serta mengklaim sebagai pemilik tanah yg sama. Bahkan, TSI telah mempersiapkan peralatan untuk memulai pembangunan pabrik di space tersebut.

Ketegangan mencapai puncaknya saat kedua kubu bersiap untuk bentrok, tetapi situasi sukses diredam oleh kehadiran personel Polres Batang yg melakukan pengawalan sejak awal pagi.

Melalui mediasi yg diadakan di lokasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menghentikan semua kegiatan di tanah yg disengketakan, menunggu proses hukum yg sedang berlangsung.

Kapolsek Tulis, AKP Agung Susanto, mengonfirmasi bahwa hasil mediasi memutuskan untuk menghentikan sementara semua aktivitas di space sengketa. “Hasil kesepakatan semua kegiatan dihentikan, makanya kalau sesuai aturan yg namanya objek sengketa itu blueprint quo menghormati proses peradilan,” ujarnya.

Namun, persoalan ini tak hanya sebatas klaim kepemilikan tanah. Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono, melaporkan mantan orang kepercayaannya ke Polres Batang terkait dugaan penipuan dan juga penggelapan di dalam transaksi jual beli tanah bernilai belasan miliar yg terletak di Desa Depok.

Kuasa hukum dari Hartono, Sugirman, menjelaskan bahwa Hartono awalnya memerintahkan orang kepercayaannya, yg disebut SD, untuk membeli tanah seluas 19,6 hektar dengan Harga terbaru Rp 21 miliar.

Namun, rencana penjualan tersebut terhenti karena pandemi Corona. Meski dibatalkan, SD tetap melanjutkan transaksi dengan menjual tanah tersebut kepada PT TSI Semarang. “telah dibatalkan namun SD tetap menjual tanah itu meskipun mendapatkan penolakan dari Pak Hartono selaku pemilik tanah,” ungkap Sugirman.

Pihak Hartono serta telah mengingatkan SD untuk engga melanjutkan pengurukan tanah karena sengketa yg terjadi. Ancaman dilayangkan bahwa tindakan tersebut hendak dilaporkan ke berbagai instansi, termasuk ke Kapolres, Kapolda, bahkan ke Kapolri.

di dalam menghadapi konflik ini, perwakilan dari PT PPI Surakarta, Sugirman, menegaskan bahwa engga boleh ada aktivitas apapun di lokasi sengketa hingga ada putusan inkracht dari pengadilan.***

Selengkapnya : http://www.dailymotion.com/video/x8xyaro